Kewenangan MK Serta Masa Depan UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK No: 91/PUU-XVIII/2020

Kewenangan MK Serta Masa Depan UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK No: 91/PUU-XVIII/2020

Oleh: Akbar Harizki Gempari, S.H.

TEBONETIZEN.COM, - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi putusan yang bersejarah, karena untuk pertama kalinya dikabulkannya Permohonan dari Pemohon Uji Formil suatu UU terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan yang telah bersifat final tersebut seolah menimbulkan banyak persoalan dan pendapat yang berbeda-beda dari berbagai kalangan. Beberapa kalangan mempersoalkan mengenai kewenangan MK dalam menguji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945, beberapa yang lain mempersoalkan masa depan dari UU Cipta Kerja kedepannya pasca-Putusan MK yang telah bersifat final. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mencoba membagikan pandangan penulis terkait dengan 2 (dua) persoalan tersebut.


Kewenangan MK dalam Menguji Formil UU terhadap UUD 1945


Dalam Pasal 24C UUD 1945 ayat (1) menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 telah menjabarkan sejauh manakah wewenang MK dapat mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, khususnya dalam menguji UU terhadap UUD 1945.


Meskipun UUD 1945 tidak secara eksplisit menjelaskan wewenang menguji UU terhadap UUD 1945 yang dimaksud sudah termasuk dengan menguji formil suatu UU terhadap UUD 1945 atau hanya menguji materil suatu UU terhadap UUD 1945 saja, bukan berarti MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, memutus baik menolak maupun mengabulkan permohonan Uji Formil suatu UU terhadap UUD 1945.


Pengujian Formil suatu UU terhadap UUD 1945 sebenarnya bukanlah hal baru karena sebelumnya MK pernah memeriksa, mengadili dan memutus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 perkara permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945. Dalam amar putusan a quo MK menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, namun patut untuk diketahui oleh pembaca bahwa dalam konklusi Putusan a quo MK berkesimpulan bahwa MK berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohon a quo dan terdapat cacat prosedural dalam pembentukan UU a quo, namun demi asas kemanfaatan hukum, UU a quo tetap berlaku.


Selanjutnya Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan “a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau,   b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Dalam ketentuan hukum UU MK a quo menjelaskan ada 2 (dua) bentuk pengujian terhadap UUD 1945 yakni Pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 (Uji Formil) dan Materi Muatan bertentangan dengan UUD 1945 (Uji Materil).


Amanat dari Pasal 24C ayat (1) dan ayat (6) UUD 1945 serta aturan turunan dari UU MK mengenai teknis pelaksanaannya yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Perdoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Peraturan MK No. 06/PMK/2005), pada Pasal 1 angka 1 Peraturan MK tersebut menyatakan “Pengujian adalah pengujian formil dan/atau pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003”. Kemudian Pasal 4 Peraturan MK No. 06/PMK/2005 menegaskan “ayat (1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil; ayat (2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945; dan ayat (3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”.


Menurut hemat penulis baik Pasal 1 angka 1 maupun Pasal 4 dalam Peraturan MK No. 06/PMK/2005 a quo sudah secara eksplisit menegaskan makna dari kata “Pengujian” yang tertuang dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b UU MK, kemudian Permohonan Uji Formil UU terhadap UUD 1945 di MK memiliki kedudukan Hukum (Legal Standing) yang jelas dan bermuatan Hukum, khususnya terkait Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).


Masa Depan UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020


Bagaimanakah masa depan UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK NO. 91/PUU-XVIII/2020? Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis akan membahas Amar Putusan MK a quo mulai dari angka ke-3 (tiga) hingga angka ke-7 (tujuh) yang menurut penulis dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau pondasi dasar dari UU Cipta Kerja yang sekarang berstatus Inkonstitusional Bersyarat.


Putusan MK yang mengandung norma hukum Inkonstitusional Bersyarat bukanlah hal baru, mengapa demikian? Karena Putusan MK yang pertama kali mengandung norma hukum Inkonstitusional bersyarat ialah Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945.


Putusan Inkonstitusional Bersyarat pada dasarnya merupakan model putusan yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlaku suatu norma, akan tetapi memuat atau mengandung adanya penafsiran (interpretative decision) terhadap suatu pembentukan UU, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang ataupun undang-undang secara keseluruhan yang pada dasarnya dinyatakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap mempunyai kekuatan hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sifat deklaratif putusan tersebut merupakan pernyataan permulaan yang digantungkan kepada pelaksanaan norma yang diuji ataupun pembentukan UU yang diuji di mana harus didasarkan pada tafsiran, arah, pedoman, dan rambu-rambu yang diberikan MK. Jika syarat yang ditentukan oleh MK dipenuhi maka norma tersebut tetap dapat dipertahankan keberlakuannya (conditionally constitutional) meskipun pada dasarnya bertentangan dengan konstitusi (condionally unconstitutional).


Sehingga dapat disimpulkan bahwa Putusan yang dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 (Inkonstitusional Bersyarat) artinya pembentukan UU, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang ataupun undang-undang secara keseluruhan yang dimohonkan diuji tersebut adalah inkonstitusional apabila syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi. Dengan demikian materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang ataupun undang-undang secara keseluruhan yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi oleh subjek hukum yang menjadi sasaran dari Putusan MK (addresaat) tersebut.


Setelah mengetahui pengertian dari inkonstitusional bersyarat, penulis mencoba untuk menjabarkan kaidah hukum yang terdapat pada isi Amar Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 perkara Pengujian Formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 mulai dari angka ke-3 (tiga) hingga angka ke-7 (tujuh) dimana isi dari masing-masing angka tersebut adalah sebagai berikut:


Pertama pada angka ke-3 (tiga) Amar Putusan MK a quo “Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”;”. Menurut hemat penulis isi angka ke-3 (tiga) Amar Putusan MK a quo mengartikan bahwa Pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena tidak memenuhi ketentuan pada UUD 1945 khususnya Pasal 22A yang menegaskan bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”. Seperti yang kita ketahui aturan turunan dari Pasal 22A UUD 1945 adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan UU Cipta Kerja akan menjadi konstitusional apabila syarat yang diberikan oleh MK yakni dilakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja hingga batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan diucapkan telah terpenuhi;


Kedua pada angka ke-4 (empat) Amar Putusan MK a quo “Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.” Benarkah UU Cipta Kerja masih tetap berlaku? padahal pada angka ke-3 (tiga) Amar Putusan MK a quo menyatakan Pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat? untuk memahami maksud dari Amar Putusan angka ke-4 (empat) a quo kita mesti teliti kembali dalam memahami inkonstitusional secara bersyarat yang sudah penulis tuangkan di atas, namun menurut hemat penulis UU Cipta Kerja masih berlaku dengan syarat yang diberikan oleh MK yakni harus dilakukan perbaikan Pembentukan (Formil) UU Cipta Kerja dengan tenggang waktu selama 2 (dua) tahun yang dihitung sejak Putusan MK a quo diucapkan, jika syarat yang dinyatakan oleh MK tersebut tidak terpenuhi maka berakibat hukum UU Cipta Kerja menjadi tidak berlaku.


Ketiga pada angka ke-5 (lima) Amar Putusan MK a quo “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;”. Menurut hemat penulis angka ke-5 (lima) Amar Putusan MK a quo merupakan salah satu syarat dari inkonstitusionalitas secara bersyarat UU Cipta Kerja yang harus dipenuhi oleh Pembentuk UU Cipta Kerja dalam hal ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku addreesat diperintah oleh MK untuk melakukan perbaikan Pembentukan UU Cipta Kerja dengan tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan MK a quo diucapkan, apabila syarat yang diperintahkan oleh MK kepada Pemerintah dan DPR tidak terpenuhi maka UU Cipta Kerja berakibat Hukum inkonstitusional secara permanen;


Keempat pada angka ke-6 (enam) Amar Putusan MK a quo “Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali; Menurut hemat penulis syarat yang diberikan oleh MK kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Pembentukan UU Cipta Kerja dengan tenggang waktu paling lama 2 (dua) boleh-boleh saja, namun dalam menyatakan UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja untuk berlaku kembali bukanlah kewenangan dari MK, mengapa demikian? karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah/Presiden dan DPR dengan cara mengundangkan kembali UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja a quo agar berlaku kembali, sedangkan MK mempunyai kewenangan menguji baik Materil maupun Formil apakah suatu UU bertentangan terhadap UUD 1945. Oleh karena itu penulis kurang sepakat terhadap frasa “UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali” yang terdapat di Amar Putusan MK angka ke-6 (enam), namun Putusan MK a quo bersifat final dan mengikat (binding) juga harus ditaati oleh siapapun (erga omnes); dan


Terakhir pada angka ke-7 (tujuh) Amar Putusan MK a quo “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;” Isi dari angka ke-7 (tujuh) Amar Putusan a quo menurut penulis cukup kontroversi dan ramai diperbincangkan karena berpotensi multitafsir diberbagai kalangan baik Pemerintah, DPR, Ahli Hukum dan yang lainnya. Salah satu Ahli Hukum Tata Negara yakni Prof. Yusril Ihza Mahendra juga menyumbangkan pandangannya terkait dari isi Amar Putusan MK a quo yang pada intinya “Kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas mesti dibedakan terlebih dahulu seperti kebijakan mengganti Menteri tentunya tidak dapat dikatakan sebagai kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas karena yang merasakan dampak dari kebijakan tersebut hanyalah Menteri yang diberhentikan dan yang diangkat, sedangkan untuk kebijakan seperti kenaikan Upah Buruh/Pekerja yang merasakan dampak dari kebijakan tersebut sangatlah luas. Sedangkan terkait frasa “serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja” artinya Pemerintah dilarang mengeluarkan Peraturan Pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, namun Peraturan Pelaksana yang sudah keluar sebelum Putusan MK ini masih dapat dipergunakan. Meskipun MK menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, bukan berarti Pemerintah dilarang dalam mengambil atau memberlakukan suatu kebijakan yang berdampak luas, hal tersebut tetap diperbolehkan asalkan membawa kebaikan, tapi jika kebijakan yang berdampak luas tersebut membawa keburukan tentunya tidak dibenarkan untuk diberlakukan”. Kemudian Pertimbangan Hukum Hakim MK pada point [3.21] dalam Putusan MK a quo “Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas materiil UU a quo, oleh karena terhadap UU a quo banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU a quo secara materiil maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU a quo, pembentuk `undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat”. Dengan berlandaskan pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Pertimbangan Hukum Hakim MK Putusan a quo, penulis berpendapat bahwa Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mesti teliti dalam menggunakan Peraturan Pelaksana dari UU Cipta Kerja dan mempertimbangkan keberatan dari kelompok-kelompok masyarakat sebelum mengeluarkan suatu kebijakan yang dapat berdampak luas.


Berdasarkan pembahasan di atas sekiranya dapat disimpulkan bahwa MK melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021 mengakui Pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan amanat langsung dari Pasal 22A UUD 1945, atau dengan kata lain bertentangan dengan UUD 1945. Namun bukan tanpa alasan MK menyatakan UU Cipta Kerja a quo Inkonstitusional secara bersyarat, karena selain mempertimbangkan dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja, MK juga mempertimbangkan tujuan trategis dari dibentuknya UU Cipta Kerja, oleh karena itulah MK memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu paling lama 2 (dua) tahun agar UU Cipta Kerja dapat dinyatakan Konstitusional, dengan konsekuensi apabila Pemerintah dan DPR RI tidak mampu memenuhinya maka UU Cipta Kerja Inkonstitusional secara permanen.


Penutup, dalam belajar Ilmu Hukum antara satu Manusia dengan Manusia lainnya seyogianya saling mengingatkan sebab pemaparan perspektif hukum dari lebih seorang Sarjana Hukum itu akan pasti berbeda-beda, untuk itu penulis akan membuka seluas-luasnya ruang diskusi maupun kritik pada tulisan ini yang dapat disampaikan melalui email akbarharizki@gmail.com kapanpun dan dimanapun, semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan terimakasih.

Baca Juga:

Untuk Anda