Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah, 12,36 Gram Diamankan

Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah, 12,36 Gram Diamankan

DI tersangka pengedar Sabu beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial DI (35), warga Tebo Tengah, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 08.50 WIB di rumah pelaku, berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap DI saat tertidur di kamar.


Dalam penggeledahan, Polisi menemukan tiga paket kecil sabu seberat 12,36 gram, satu butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp16,875 juta. Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.


“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba,” ujar Ardimal.


Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda