![]() |
ELP residivis narkoba saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Satresnarkoba Polres Tebo kembali menangkap residivis narkoba berinisial ELP (42) di rumahnya di Kecamatan Tebo Ilir, pada Rabu (2/7/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba jenis sabu. Tim Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu seberat bruto 10,19 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, dompet kecil, dan uang tunai Rp265.000.
"Pelaku mengakui barang bukti miliknya. Ia merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019," kata PLT Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut.
ELP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-TN).