![]() |
FS dan SH tersangka pengedar narkoba jenis Sabu diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo pada Senin (14/7/2025).
Kedua tersangka berinisial FS (22) dan SH (31), diketahui merupakan warga setempat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan kedua pelaku di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.120.000, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tebo dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang cepat dan akurat. Ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif warga sangat penting dalam membantu tugas-tugas kepolisian," ujar IPDA Ardimal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red-TN)