TEBONETIZEN.COM, - Pimpinan Salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Tebo pada Rabu (14/10/2020).
"Pimpinan Ponpes berinisial KH (52) berhasil diamankan petugas sekitar pukul 11.00 WIB," Kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar
Kasat menjelaskan bahwa tersangka KH (52) diamankan berdasarkan adanya laporan salah satu orang tua santriwati berinisial SM (13) ke Mapolres Tebo pada Selasa (13/10/2020) kemarin.
SM (13) menceritakan Aksi bejat KH (52) kepada kakaknya saat disuruh pulang kerumah karena orang tua belum bisa melunasi uang SPP. Mengetahui cerita tersebut, orang tua korban segera membuat laporan ke Mapolres Tebo.
Dari pengakuan korban, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di ponpes, kemudian korban langsung ditarik ke ruang lain, kemudian melakukan aksi bejatnya.
Setelah itu korban diberikan imbalan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.
Dari cerita pelapor, Tersangka KH (52) telah mencabuli 5 orang yakni SM(13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) semuanya merupakan santriwati.
"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku pernah dicabuli tersangka, Kemungkinan bertambah atau tidak, kita tunggu perkembangan berikutnya," jelas Mahara
Tersangka saat ini telah diamankan petugas di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara. (Red-TN).