![]() |
WW pengedar sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial WW (33), warga Kecamatan VII Koto, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek VII Koto dan Satresnarkoba Polres Tebo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,76 gram, tiga timbangan digital, uang tunai Rp 800.000, dan barang bukti lainnya.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia membenarkan penangkapan ini.
Ia menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara jajaran kepolisian dan dukungan aktif masyarakat.
WW kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebo mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Tebo yang bersih dari narkoba. (Red-TN)