Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Jual Shabu IRT dan 2 Kurirnya Dibekuk Tim Restic Polres Tebo

Admin
14 Feb 2021, 18:55 WIB
3 Orang Tersangka Berikut Barang Bukti Kini diamankan di Mapolres Tebo./Foto: Tebonetizen.com

TEBONETIZEN.COM, Rimbo Bujang - Diana Wiji Astuti (36) Ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Sultan Thaha Unit 2 Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang tak berkutik ketika di Jemput oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebo.


Kasat Res Narkoba, Iptu Parlyn Sagala, mengatakan tersangka diamankan dari pengembangan setelah Satres narkoba mengamankan kurirnya, RudVan Rivaldo (30) Jalan Poros Unit 2 Kelurahan Wiroto Agung Kecamtan Rimbo Bujang kab. Tebo.


"Keduanya diamankan dari lokasi yang berbeda, namun tidak begitu jauh", katanya. Minggu (14/02/2021).


Setelah mengamankan keduanya, Satres Narkoba Polres Tebo, kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang kaki tangan dari tersangka utama yakni Mariana (42), warga jalan 23 unit 1 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.


Kronologis penangkapan bermula, diamankan nya RudVan Rivaldo (30) dikediamannya yang berada di Jalan Poros Unit 2 Kelurahan Wiroto Agung Kecamtan Rimbo Bujang kab. Tebo, Selasa (02/02/2021) sekira pukul 19.00 WIB.


Dari pengembangan tersangka berhasil diamankan pemasok narkoba Diana Wiji Astuti (36), tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, sekira pukul 20.00 WIB, tak berselang lama berhasil diamankan kembali 1 kurir yakni Mariana di kediamannya sekira pukul 21.00 WIB.


"Kini ketiganya diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalin pemeriksaan lebih lanjut", katanya.


Dari tangan ketiga pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa, 8 paket kecil seberat bruto 1.98 Gram, 2 buah sendok pipet, 1 buah dompet emas warna merah, 2 unit handphone Oppo.


"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", katanya. (PakDonal).

adsen4

iklan