![]() |
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi (kiri), foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai 2,1 milyar Tahun Anggaran 2023 terus bergulir.
Dugaan tindak pidana korupsi di bidang Bina Marga PUPR Tebo tersebut dilaporkan oleh LSM MAPPAN ke Kejati Jambi.
Menanggapi Kasus tersebut, Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi mengatakan masih menunggu proses perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tebo.
Menurut Nazar, Pemerintah belum dapat memberikan kepastian langkah menanggapi kasus di Dinas PUPR Tebo yang tengah bergulir dan menjadi sorotan publik di Jambi ini.
"Kita belum bicara sampai kepada bantuan hukum dan sebagainya. Kita lihat dulu proses yang di duga itu seperti apa," katanya Senin (28/05/2025).
Ia menambahkan, akan melihat esensi terkait persoalan yang terjadi, dan menyerahkan prosesnya keadaan Kejari Tebo.
"Kita lihat dulu esensi dari persoalannya, apa?, dan kita serahkan prosesnya yang sudah dilimpahkan ke rekan-rekan di Kejaksaan Negeri. Kita lihat nanti prosesnya, seperti apa," pungkasnya. (Red-TN).