Salahgunakan Ratusan Liter BBM Subsidi, Seorang Pria di Desa Kemantan Diringkus Polisi

Salahgunakan Ratusan Liter BBM Subsidi, Seorang Pria di Desa Kemantan Diringkus Polisi

Tersangka ST, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Seorang pria berinisial ST (44) warga Desa Kemantan ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.


Tersangka diduga telah menyalahgunakan BBM jenis Pertalite yang merupakan bahan bakar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Penangkapan dilakukan pada Kamis 25 mei 2025 lalu di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.


Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Datsun warna hitam dengan nomor polisi BH 9553 FI, empat galon berisi BBM jenis Pertalite dengan total kurang lebih 140 liter, serta 28 galon plastik kosong berukuran 35 liter.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut hingga tanggal 11 Juni 2025.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas BBM subsidi.


“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya. (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda