Sekolah di Tebo Kembali Tatap Muka Mulai 14 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

Sekolah di Tebo Kembali Tatap Muka Mulai 14 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

Ilustrasi suasana siswa kembali belajar di sekolah di tengah penerapan protokol kesehatan akibat kondisi kualitas udara, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, -  Satuan pendidikan di Kabupaten Tebo, Jambi, kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Senin, 14 September 2026. Kebijakan ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 2070 Tahun 2026.


Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan kondisi kualitas udara di Kabupaten Tebo mulai membaik. Meski demikian, kondisi udara masih berada dalam kategori tidak sehat (warna kuning).


Dalam surat edaran tertanggal 13 September 2026 tersebut, Bupati Tebo meminta satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan pembelajaran tatap muka berlangsung.


Satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo diperbolehkan kembali melaksanakan KBM secara tatap muka mulai 14 September 2026.


Namun, pelaksanaan pembelajaran tetap disertai sejumlah ketentuan untuk mengantisipasi dampak pencemaran udara, terutama akibat kabut asap.


Salah satu ketentuan yang harus diterapkan sekolah adalah penggunaan masker standar kesehatan bagi peserta didik maupun pihak yang berada di lingkungan satuan pendidikan.


Selain itu, sekolah diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kualitas udara masih belum sepenuhnya membaik.


Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka serta memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.


Guru dan tenaga kependidikan turut diminta memantau kondisi kesehatan peserta didik selama berada di sekolah.


Apabila terdapat gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi udara atau kabut asap, pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas terdekat.


Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara.


Perubahan kebijakan selanjutnya akan disampaikan apabila terdapat perkembangan kondisi udara yang memerlukan penyesuaian terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah.


Dengan demikian, mulai Senin, 14 September 2026, sekolah di Kabupaten Tebo kembali menggelar pembelajaran tatap muka, namun dengan penerapan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara. (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda