![]() |
| Pria Berinisial AN (32) Diduga terlibat Narkotika (foto : Ist) |
TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan seorang pria berinisial AN (32) yang diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.
AN diamankan oleh personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan AN. Setelah memperoleh informasi yang dianggap cukup, anggota Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan menemukan AN sedang berada di sebuah tempat makan.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap AN. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, AN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, AN bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melakukan proses terhadap barang bukti yang diamankan.
Dalam perkara ini, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berkaitan, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Polres Tebo menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menangani dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Polisi melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, pengamanan serta pengujian barang bukti, penyelesaian administrasi penyidikan hingga pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Red-TN)
