![]() |
| Kabut asap menyelimuti Jalan Lintas Tebo–Bungo, di tengah memburuknya kualitas udara di Kabupaten Tebo, foto : Amirul |
TEBONETIZEN.COM, - Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Tebo, Jambi. Kondisi kualitas udara yang dinilai sangat tidak sehat membuat Pemerintah Kabupaten Tebo kembali mengambil langkah antisipatif dengan mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi pembelajaran secara daring.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 2086 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tebo.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Tebo pada 17 September 2026 dan ditujukan kepada pengawas/penilik pendamping satuan pendidikan serta kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, kondisi kualitas udara saat ini berada pada tingkat yang sangat tidak sehat.
Atas kondisi tersebut, peserta didik PAUD/TK, SD dan SMP akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dari rumah mulai 18 hingga 19 September 2026.
“Terhitung mulai tanggal 18 s.d 19 September 2026 peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring (online) dari rumah sampai kondisi udara dinyatakan kembali aman.”
Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Para guru diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif dengan memberikan materi pembelajaran secara daring.
Kepala sekolah juga diwajibkan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran daring di satuan pendidikan masing-masing serta membuat pedoman pelaksanaan pembelajaran dan melaporkannya secara periodik kepada pengawas atau pendamping satuan pendidikan.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diminta turut memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas terdekat sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.
Sekolah Bisa Ambil Langkah Darurat
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Tebo juga memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah pengamanan apabila kondisi kualitas udara memburuk secara mendadak sementara keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan.
Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal, atau pengalihan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan ini kemudian akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Tebo. Pemerintah daerah juga akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut apabila terdapat perubahan kebijakan.
Dengan kembali diberlakukannya pembelajaran daring pada 18–19 September 2026, kondisi kabut asap kembali berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan di Kabupaten Tebo.
Sebelumnya, pembelajaran tatap muka sempat kembali diberlakukan mulai 14 September 2026 setelah kualitas udara dinilai membaik. Namun, perkembangan kondisi udara kembali menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil langkah antisipatif demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kesehatan anak-anak menjadi pertimbangan utama, sementara proses belajar tetap diupayakan berjalan meski untuk sementara harus dilakukan dari rumah. (Red-TN)
