Bupati Tebo Kembali Keluarkan Surat Edaran, Sekolah Kembali Belajar Daring Akibat Asap Makin Tebal

Bupati Tebo Kembali Keluarkan Surat Edaran, Sekolah Kembali Belajar Daring Akibat Asap Makin Tebal

Kabut asap menyelimuti kawasan jalan di Kabupaten Tebo, Rabu (9/9/2026). Kondisi ini membuat kegiatan belajar mengajar kembali dialihkan secara daring, foto : Amirul


TEBONETIZEN.COM, -  Kondisi kualitas udara di Kabupaten Tebo yang kian memburuk akibat kabut asap kembali mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati Tebo Agus Rubiyanto kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2035 Tahun 2026 tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Tebo.


Melalui surat edaran yang ditetapkan di Muara Tebo pada Rabu, 9 September 2026, Bupati Tebo meminta kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah untuk sementara dilaksanakan secara daring (online) dari rumah.


Kebijakan tersebut berlaku mulai 10 hingga 12 September 2026 dan menyasar peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.


Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi terkini kualitas udara yang kurang baik dan berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak. Kondisi tersebut berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.


“Terhitung mulai tanggal 10 s.d 12 September 2026 peserta didik PAUD/TK, SD dan SMP melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring (online) dari rumah sampai kondisi udara dinyatakan kembali aman,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.


Kepala satuan pendidikan diminta memantau pelaksanaan pembelajaran daring di sekolah masing-masing. Sementara kepala sekolah, tenaga kependidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif dengan memberikan materi pembelajaran secara daring.


Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta membuat pedoman pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada pengawas/pendamping satuan pendidikan masing-masing.


Bupati juga meminta orang tua atau wali peserta didik turut memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah. Pihak sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas terdekat guna mengantisipasi dampak gangguan kesehatan akibat kabut asap.


Ketentuan tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Tebo. Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan apabila terdapat perubahan kebijakan. (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda