Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Bupati Tebo Perpanjang Pembelajaran Daring

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Bupati Tebo Perpanjang Pembelajaran Daring

Bupati Tebo keluarkan surat edaran belajar Daring untuk Sekolah di Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Pemerintah Kabupaten Tebo kembali memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring bagi peserta didik sebagai langkah mengantisipasi dampak pencemaran udara akibat kabut asap.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 1056 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Tebo.


Dalam surat yang ditetapkan di Muara Tebo pada 30 Agustus 2026 tersebut, disebutkan bahwa KBM secara daring (online) dari rumah bagi peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP diperpanjang terhitung mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026.


Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi terkini kualitas udara yang dinilai kurang baik dan berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak. Kondisi tersebut berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.


Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran secara daring di satuan pendidikan masing-masing.


Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta membuat pedoman pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkan pelaksanaannya secara periodik kepada pengawas/pendamping satuan pendidikan masing-masing.


Orang tua atau wali peserta didik juga diminta turut memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik.


Pemerintah Kabupaten Tebo juga menginstruksikan agar pihak satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat guna mengantisipasi dampak gangguan kesehatan akibat kabut asap.


Surat edaran tersebut menegaskan bahwa ketentuan pembelajaran daring akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara. Pemerintah daerah akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut apabila terdapat perubahan kebijakan.


Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Tebo Agus Rubiyanto di Muara Tebo, 30 Agustus 2026. (Red-TN)


Baca Juga:

Untuk Anda