Kabut Asap di Tebo, Bupati Instruksikan PAUD, SD, dan SMP Belajar dari Rumah

Kabut Asap di Tebo, Bupati Instruksikan PAUD, SD, dan SMP Belajar dari Rumah

Bupati Tebo Instruksikan PAUD, SD, dan SMP Belajar Daring, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang dinilai kurang baik dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.


Melalui Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 1046 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tebo, kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP diarahkan untuk dilaksanakan secara daring.


Kebijakan tersebut berlaku mulai 27 hingga 29 Agustus 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.


Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Pengawas/Penilik/Pendamping Satuan Pendidikan Kabupaten Tebo serta Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo tersebut, Bupati Tebo menyebut kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.


Kondisi kualitas udara yang kurang baik dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak yang merupakan kelompok rentan terhadap dampak pencemaran udara.


Pembelajaran Dilakukan dari Rumah


Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode 27 sampai 29 Agustus 2026, peserta didik PAUD, SD dan SMP melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dari rumah.


Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring di masing-masing sekolah.


Selain itu, setiap satuan pendidikan juga diwajibkan membuat pedoman pelaksanaan pembelajaran secara daring serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Pengawas/Pendamping Satuan Pendidikan masing-masing.


Langkah tersebut dilakukan agar proses pendidikan tetap berjalan meskipun aktivitas pembelajaran tatap muka untuk sementara dihentikan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan peserta didik.


Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah


Tidak hanya sekolah, orang tua atau wali peserta didik juga mendapat perhatian khusus dalam surat edaran tersebut.


Orang tua diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kualitas udara belum dinyatakan aman.


Pemerintah Kabupaten Tebo juga meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas terdekat untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh kabut asap.


Kebijakan Akan Dievaluasi


Bupati Tebo menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran daring tersebut tidak bersifat permanen. Ketentuan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Tebo.


Apabila terdapat perubahan kebijakan, pemerintah daerah akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada pihak sekolah dan masyarakat.


Surat edaran tersebut ditetapkan di Muara Tebo pada 26 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Tebo Agus Rubiyanto.


Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tebo berharap keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas, sembari memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung melalui sistem pembelajaran daring selama kondisi udara belum kembali aman. (Red-TN)


Baca Juga:

Untuk Anda