Penertiban PETI di Tebo : Polisi Musnahkan Rakit dan Mesin Tambang di Dekat Objek Wisata

Penertiban PETI di Tebo : Polisi Musnahkan Rakit dan Mesin Tambang di Dekat Objek Wisata

Polisi musnahkan peralatan PETI, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Aktivitas PETI di Tebo kembali ditertibkan aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Rimbo Bujang melakukan penindakan terhadap dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sekitar aliran sungai dekat objek wisata Taman Rivera Park.


Penertiban PETI Taman Rivera Park tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/02/2026) siang, dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka bersama Kanit Reskrim Ipda Ardimal Hagia dan personel Bhabinkamtibmas.


Langkah cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta mengancam kawasan wisata.


Saat tiba di Jalan 12 Unit 1 Desa Perintis, petugas menemukan sejumlah sarana yang digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin. Meski para pelaku tidak berada di lokasi, polisi tetap melakukan tindakan tegas.


Dalam operasi penertiban PETI di Tebo tersebut, aparat menemukan peralatan tambang berupa 1 unit rakit PETI, Mesin dompeng, Mesin robin, Pipa spiral, Karpet penangkap emas, dan jerigen berisi solar.


Seluruh peralatan tambang ilegal itu dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.


Tindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Rimbo Bujang dalam memberantas PETI di wilayah hukum mereka, khususnya yang berada di sekitar kawasan wisata.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kapolsek Rimbo Bujang menegaskan bahwa penindakan PETI di Tebo akan terus dilakukan secara konsisten.


“Kami tidak memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, terlebih berada dekat objek wisata seperti Taman Rivera Park. Polri hadir untuk menjaga kelestarian lingkungan dan merespons cepat laporan masyarakat,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI di Tebo, karena selain melanggar hukum, praktik tersebut berdampak serius terhadap ekosistem sungai serta merusak citra pariwisata daerah.


Upaya ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi destinasi wisata dari dampak negatif pertambangan emas tanpa izin. (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda