![]() |
| Anggota Satpol PP Tebo saat mengamankan pengunjung salah satu tempat hiburan di Kecamatan Rimbo Bujang, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Kabupaten Tebo di kawasan Kecamatan Rimbo Bujang, Jumat malam (13/02/2026), berujung pada pengamanan 26 orang dari sejumlah titik hiburan malam.
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi yang diduga melanggar ketentuan jam operasional, di antaranya area Terminal Rimbo Bujang, sepanjang Jalan Pahlawan, hingga sejumlah hotel dan tempat hiburan yang masih beraktivitas sampai larut malam.
Kepala Satpol PP Tebo, Richi Saputra, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terjaring langsung dibawa ke kantor untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan.
“Sebanyak 26 orang kami amankan. Mereka terdiri dari wanita pemandu lagu dan pengunjung pria. Selanjutnya dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Richi, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum sekaligus langkah antisipatif menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Tebo, lanjutnya, akan terus menggencarkan operasi serupa secara berkala guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif menjaga lingkungan serta melaporkan aktivitas yang dinilai melanggar peraturan daerah. (Red-TN)
