![]() |
Pelaku penyalahgunaan Narkotika saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah salah satu pelaku.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ungkap Ipda Ardimal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram bruto, tiga paket kecil sabu seberat total 2,56 gram bruto, uang tunai Rp3.410.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik mereka.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (Red-TN)