![]() |
AF Tersangka penyebar konten Asusila, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Seorang warga bernama HB (48), asal Desa Bangko Pintas, melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR beredar luas di aplikasi WhatsApp.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir, yang diduga kuat sebagai pelaku,” ungkap Ipda Ardimal, Sabtu (23/8/2025).
Kasus ini terkuak setelah istri pelapor mendapat kabar dari adiknya yang menerima konten tidak senonoh tersebut dari beberapa orang. Dari penelusuran, jejak digital mengarah pada tersangka AF.
Konten asusila itu diduga disebarkan pada Minggu (10/8/2025). Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah telepon genggam yang dipakai untuk menyebarkan foto dan video korban.
Saat ini penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta masih melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Ipda Ardimal (Red-TN)