Satresnarkoba Tebo Amankan Dua Pengedar Sabu, Satu dari Sarolangun

Satresnarkoba Tebo Amankan Dua Pengedar Sabu, Satu dari Sarolangun

EF dan RS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dua orang pria, masing-masing berinisial EF (34), warga Kabupaten Sarolangun, dan RS (25), warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan petugas saat diduga usai melakukan transaksi sabu.


Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.


"Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dari tangan keduanya,” jelas Ipda Ardimal, Kamis (24/7/2025).


Dari tangan tersangka EF, petugas menyita tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 1,27 gram, satu pak plastik klip bening, 12 pireks kaca baru, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sementara dari RS, disita satu paket sabu seberat 0,24 gram serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.


Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda