![]() |
2 Pengedar Sabu beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.50 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS (42), warga Kecamatan Sumay, dan AK (68), warga Kecamatan Gading Rejo. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,49 gram, uang tunai sebesar Rp765.000, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek Sumay langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 16.50 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui baru saja melakukan transaksi narkotika,” ujar Ipda Ardimal.
Penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara membuahkan hasil, dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang diakui sebagai milik pelaku. Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, dengan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (Red-TN).