![]() |
RD dan AD pelaku kasus narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia melalui keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Dua pria berinisial RD (28) dan AD (20) diamankan pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkoba," katanya, Jum'at (13/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tengah Ilir bersama Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi, petugas mendapati dua pria tengah berada di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 4,29 gram, beserta timbangan digital dan plastik klip.
Dalam pemeriksaan awal, RD mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Sementara itu, AD menyatakan ia datang ke rumah RD untuk membeli sabu dan sudah dua kali melakukan transaksi di tempat tersebut.
"Keduanya kini ditahan di Mapolres Tebo dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini dan mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Polres Tebo akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika," tutupnya. (Red-TN)