Terancam 5 Tahun Penjara! Dua Penambang Liar di Tebo Diamankan Polisi

Terancam 5 Tahun Penjara! Dua Penambang Liar di Tebo Diamankan Polisi

Dua Pelaku PETI diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Polres Tebo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.


Dua pelaku yang diamankan berinisial MA (27) dan MAH (20), keduanya ditangkap petugas saat sedang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.


Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kapolres Tebo, AKBP Triyanto melalui Ps Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


“Ancaman pidana untuk pelaku PETI adalah penjara paling lama lima tahun dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba,” jelas IPDA Ardimal, Rabu (11/6/2025).


Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.


Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. 


"Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, seperti pencemaran air, kerusakan ekosistem, dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat," pungkasnya (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda