SMSI Tebo : Kejari Jangan Berhenti di Disperindagkop, Ungkap Juga Kasus PUPR

SMSI Tebo : Kejari Jangan Berhenti di Disperindagkop, Ungkap Juga Kasus PUPR



Pasar Tanjung Bungur Tebo, Foto: tebonetizen.com
TEBONETIZEN.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mendapat apresiasi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi


Pengungkapan ini berujung pada penahanan tiga tersangka, termasuk dua oknum pejabat aktif di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Tebo. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.


Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, menyampaikan langsung apresiasinya kepada Kejari Tebo yang dinilai profesional dan transparan dalam penegakan hukum.


"Kami mengapresiasi kinerja Kejari Tebo di bawah kepemimpinan Bapak Ridwan Ismawanta yang berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Ini langkah nyata dalam menyelamatkan keuangan negara," ujar Romy, Kamis (12/6/2025).


Selain itu, SMSI Tebo juga menyoroti pentingnya penuntasan kasus korupsi lain yang sedang bergulir, termasuk dugaan korupsi di Dinas PUPR Tebo yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 miliar.


"Kami yakin Kejari Tebo juga akan tegas mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya, termasuk di PUPR Tebo, sebagaimana yang telah dilakukan dalam kasus Disperindagkop," tambah Romy.


Keberhasilan Kejari Tebo dalam menahan tiga tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.


Diberitakan sebelumnya, tiga orang berinisial N, ES, dan S kasus proyek pasar tanjung bungur ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu malam, 11 Juni 2025, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi sejak pagi hari oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.


Adapun peranan ketiga tersangka yaitu N, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) UMKM Kabupaten  Tebo, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


ES, Kepala Bidang Perdagangan, berperan sebagai penandatangan kontrak, dan S, pihak rekanan pelaksana proyek. (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda