Polres Tebo Gencar Berantas Narkoba, Tangkap Pengedar di Rimbo Bujang

Polres Tebo Gencar Berantas Narkoba, Tangkap Pengedar di Rimbo Bujang

 

RR pelaku kasus narkoba jenis sabu, foto : Ist

TEBONETIZEN.COM, - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia menyebutkan, dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 13 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,96 gram.


"Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan. Pelaku RR mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya," ungkap IPDA Ardimal, Jum'at (13/6/2025).


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lanjutan.


"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat," bebernya.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Tebo.


"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda