![]() |
4 tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.
Dalam operasi yang digelar selama dua hari, petugas meringkus empat orang tersangka berikut barang bukti sabu siap edar seberat total 41,95 gram dan uang tunai jutaan rupiah.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial NH (27) pada Rabu malam, 25 Juni 2025. Dari tangan NH, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.650.000.
Dari hasil interogasi awal, NH mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama HL. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap HL di rumahnya, masih di wilayah Tebo Tengah, pada malam yang sama.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sedang sabu dengan berat bruto 39,87 gram dan tujuh paket kecil seberat 1,45 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan dari NH, diketahui bahwa dirinya juga bekerja sama dengan dua orang rekannya, yakni BAO (22) dan FFA (26).
Keduanya ditangkap keesokan harinya, Kamis 26 Juni 2025, di kediaman masing-masing. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi narkotika.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 41,95 gram, uang tunai Rp1.650.000, dan sejumlah alat komunikasi.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.
"Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba akan sulit berhasil," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red-TN).