Geger di Tebo Ulu! Pemuda 20 Tahun Diciduk Bawa Sabu

Geger di Tebo Ulu! Pemuda 20 Tahun Diciduk Bawa Sabu

PP (20) Pelaku Narkoba jenis Sabu, foto : 


TEBONETIZEN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo.


Pada Selasa malam, 10 Juni 2025 pukul 21.00 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Polsek Tebo Ulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial PP (20), warga Kecamatan VII Koto Ilir.


Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Ulu. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu pak plastik klip bening, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku. Kepada petugas, PP mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.


Plt. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.


“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya melalui keterangan tertulis, Jum'at (13/6/2025).


Polres Tebo mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.


Pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda