2,18 Gram Sabu Diamankan! Dua Warga Tebo Ilir Tak Berkutik saat Digerebek

2,18 Gram Sabu Diamankan! Dua Warga Tebo Ilir Tak Berkutik saat Digerebek

MRS dan DD saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.


Kepolres Tebo, AKBP Triyanto melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku berinisial MRS (22) dan DD (23) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.


"Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir, diamankan hari Jumat kemarin," ungkapnya Sabtu (21/6/2025).


Adapun kronologis penggerebekan, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.


Setelah mendapatkan cukup bukti, kedua pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil sabu dengan berat bruto 2,18 gram, satu set alat isap sabu (bong), timbangan digital, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya. Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.


"Saat ini, MRS dan DD telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ipda Ardimal menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tebo untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta warga sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah kita,” pungkasnya (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda