Ngaku Dikendalikan Napi dari Lapas, Dua Pengedar Sabu di Tebo Ditangkap Polisi

Ngaku Dikendalikan Napi dari Lapas, Dua Pengedar Sabu di Tebo Ditangkap Polisi

Tersangka kasus Narkoba jenis Sabu beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, dua pria berinisial MA (34) dan AN (31) berhasil diamankan dilokasi terpisah.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada 27 dan 28 Mei 2025 lalu.


"Petugas berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilokasi berbeda," ungkap Ardimal, Kamis (29/5/2025).


Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (27/5/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan Kecamatan Tebo Tengah.


Petugas berhasil mengamankan MA beserta barang bukti berupa empat paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, plastik klip, sendok pipet, pirek kaca, dompet ungu, uang tunai Rp1.480.000, satu unit HP Oppo A18, serta sepeda motor Honda CRF warna hitam.


MA diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan.


Ia mengaku baru satu minggu kembali menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan menerima titipan dari seseorang bernama AN, warga Desa Mangun Jayo. AN diduga merupakan perantara dari napi narkoba bernama AR yang saat ini menghuni Lapas Kelas II B Tebo.


Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran sabu dilakukan secara tunai setelah barang terjual. Sasaran penjualannya adalah para pemuda di kawasan Pal 4 Tebo serta pedagang di Pasar Muara Tebo.


Penangkapan kedua terjadi pada Rabu (28/5/2025) dinihari sekira pukul 02.00 WIB di Kelurahan  Muara Tebo. Tersangka bernama AN, diamankan setelah kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,83 gram.


Dari hasil interogasi, AN mengaku baru pertama kali menjual narkoba dan mendapatkan sabu dari napi berinisial AR yang saat ini berada di Lapas Kelas II B Muara Tebo.


Ia diarahkan untuk mengambil sabu di Jembatan Bano Padang Lamo, yang diserahkan oleh dua kurir pria dan wanita menggunakan sepeda motor trail.


Menurut pengakuannya, Sabu tersebut hendak diantarkan kepada US sebelum akhirnya AN ditangkap.


Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kertas rokok, satu unit HP Oppo A3S warna ungu, dan sepeda motor Honda Beat BH 4113 UU.


kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.


"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Ardimal (Red-TN)

Baca Juga:

Untuk Anda