![]() |
Tiga tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Tiga pria di Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Ketiganya telah menjalan bisnis haram ini selama enam bulan.
Identitas tersangka masing-masing berinisial KT alias KRIS (42), I S (35), dan YN (20). Mereka ditangkap saat berada di salah satu rumah di RT 06 Desa Pemayungan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.
"Pada tanggal 16 kemarin tim berhasil menangkap ketiga tersangka pengedar sabu, insialnya yakni KT, IS, dan YN ," kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman, Sabtu (17/05/2025)
Adapun barang bukti sabu yang diamankan seberat 157,17 gram dengan rincian antara lain 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram, serta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, hingga uang tunai Rp10.890.000 dan beberapa unit ponsel serta sepeda motor.
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir. Sabu-sabu didapatkan dari seorang bandar bernama S dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri di daerah tersebut. Pelaku menjual sabu secara tunai dengan sistem pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-TN).