![]() |
Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Sukamto dan Jumair foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Akibat persoalan alat berat Eksavator, Jumair (60) warga Jalan Kelud Desa Suka Jaya Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi didenda Rp 15 juta. Jumair merasa diperas bahkan diancam akan dilaporkan ke Polisi apabila tidak membayar uang denda.
Hal itu diungkapkan oleh Kusnen alias Senen, yang merupakan anak dari Jumair. Dia menceritakan kronologis Ayahnya dipaksa untuk membayar denda uang sebesar Rp 15 juta.
Pada tanggal 15 Mei 2025 di kantor Desa Suka Jaya, Jumair Ayahnya disidang oleh Pj Kepala Desa Suka Jaya Purwanto karena adanya persoalan dengan Sukamto warga jalan Malabar desa Suka Maju terkait alat berat Eksavator.
Pada sidang itu, Senen hadir sebagai saksi dan juga dihadiri oleh Babinkamtibmas, Babinsa, Kadus Purwo Makmur, Ketua BPD Suka Jaya dan Pj Kepala Desa Suka Jaya.
“Sekitar 1,5 tahun yang lalu, Bapak saya Jumair merental eksavator untuk Steking Kebun. Masuknya eksavator itu ke kebun lewat sebelah rumah Pak Sukamto dan saya juga tidak menyuruh yang punya Eksavator lewat jalan sebelah rumah Pak Sukamto. Terus, baru kemarin ini Bapak saya dituntut sama Pak Sukamto untuk ganti rugi kerusakan rumahnya karena Rumahnya rusak akibat getaran Eksavator yang lewat samping Rumahnya,” ungkap Senen.
Menurut Senen, sebelum ayahnya juga ada warga lain yang kena denda terkait persoalan serupa.
Pak Sukamto baru - baru ini mendenda warga lainnya bernama Sugiyo yang memasukan Eksavator lewat jalan yang sama yakni sebelah rumahnya sebesar Rp 15 juta
Sugiyo dituduh oleh Sukamto, alat berat yang direntalnya merusak rumah Sukamto karena getaran Eksavator saat lewat rumah Sukamto dan merusak tanaman Kelengkeng.
“Setelah baru - baru ini mendenda Sugiyo Rp 15 juta yang langsung dibayar saat itu juga tanpa sidang di desa, Pak Sukamto mungkin punya ide juga untuk mendenda bapak saya dengan alasan yang sama, karena getaran Eksavator rumahnya jadi rusak, padahal yang dirental bapak saya itu sudah 1,5 tahun yang lalu,” bebernya.
Terkait Sidang yang dibuat dengan berita acara dengan Kop Surat Pemerintahan Desa Suka Jaya Kecamatan Rimbo Ulu dengan berita acara Nomor: 100.3/454/BA-SJ/V/2025 tentang kesepakatan Bersama penyelesaian permasalahan antar Sukamto dengan Jumair, Jumair dituntut oleh Sukamto Rp 15 juta akibat dari alat berat masuk pekarangan dan mengakibatkan kerusakan ringan rumah Sukamto.
Namun, Jumair tidak mampu untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta karena tidak punya uang. Dirinya hanya mampu membayar denda kepada Sukamto sebesar Rp 5 juta. Namun, Sukamto kemudian menolak kemampuan Jumair yang hanya membayar denda Rp 5 juta.
Selanjutnya, Sukamto menurunkan tuntutan denda sebesar Rp. 10 juta dan Jumair pun diancam dilaporkan ke Polisi apabila tidak menyanggupi denda tersebut.
“Bapak saya tidak menyanggupi denda Rp 10 Juta, mampunya hanya Rp 5 Juta. Kabarnya bapak saya sudah dilaporkan Pak Sukamto ke Polsek Rimbo Ulu karena tidak bisa bayar denda Rp 10 Juta. Bapak saya tidak sanggup bayar Rp 10 Juta tapi dipaksa, saya sebagai anaknya merasa bapak saya itu diperas,” tandasnya.
Terkait persoalan orang tuanya yang dizolimi ini katanya, Kusnen akan mencari keadilan karena sewaktu Bapaknya merental alat berat, alat berat tersebut pertama kali dipakai untuk membuka jalan perkebunan dengan dana gotong royong warga, setelah itu baru bergeser ke kebun Bapaknya.
Sementara itu, Pj Kades Suka Jaya, Purwanto saat dikonfirmasi via Whatsapp terkait hal ini, tidak merespon. (Red-TN).