Dapatkan Sabu dari Napi Lapas Medan, Seorang Pria di Tebo Diringkus Polisi

Dapatkan Sabu dari Napi Lapas Medan, Seorang Pria di Tebo Diringkus Polisi

Tersangka SH beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Seorang pria berinisial SH (42) diringkus Tim Satres Narkoba Polres Tebo di perumahan BTN Raflesia kelurahan wirotho agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Triyanto dikonfirmasi melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman  membenarkan penangkapan terhadap SH.


"SH diamankan petugas pada hari Jumat 16 mei 2025 kemarin, sekira pukul 15.30 WIB," katanya Sabtu (17/05/2025).


Sazeli menyebutkan bahwa SH berhasil diamankan petugas setelah melakukan pengembangan dari laporan sebelumnya, yang mengarah kepada pelaku utama berinisial KM. 


Dari tangan tersangka SH petugas mendapatkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 82,93 gram, dengan rincian antara lain 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram.


Petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni timbangan digital, plastik klip bekas, tisu, karet gelang, buku catatan, celana jeans, serta dua unit ponsel.


Lanjut Sazeli, SH telah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencana akan diperjualbelikan. Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama delapan bulan terakhir.


Modus operandi yang dilakukan SH cukup terorganisir. Ia menitipkan sabu kepada seseorang bernama KR untuk diedarkan di wilayah Desa Pemayungan hingga Koridor. Setelah sabu terjual, KR menyerahkan uang hasil penjualan secara tunai kepada SH.


Narkotika jenis sabu tersebut didapat SH dari DO, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Medan. Dalam prosesnya, DO mengatur pengiriman sabu melalui kurir ke SH saat berada di Medan.


Dalam kasus ini, dua saksi telah dimintai keterangan yaitu RD (45) dan NS(34). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.


Personil akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda