Polres Tebo Ringkus 3 Bandar Sabu, 1 Bandar Warga Tanjab Barat

Polres Tebo Ringkus 3 Bandar Sabu, 1 Bandar Warga Tanjab Barat

3 Bandar Sabu diamankan Polres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Tiga pria pelaku pengedar sabu ditangkap Polisi di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Tebo.


Ketiga pelaku yang diamankan yaitu DI (34) dan SU (57) merupakan warga Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, sedangkan TA (35) merupakan warga Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat.


Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasatnarkoba Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan di Rumah Makan Wiranda Dusun Sungai Landai Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.


Adapun Dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A-15/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tanggal 15 Mei 2024.


"Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Tengah Ilir setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu," ungkap Sazeli Kamis (16/5/2024).


Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, diantaranya  dari DI, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 3.52 gram, plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.700.000, dan berbagai peralatan lainnya.


Dari TA, ditemukan satu unit Hp Vivo Y15s, satu unit motor Honda Revo, dan uang sebesar Rp. 350.000. Sementara dari SU, disita satu unit Hp Oppo A15.


"Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Sazeli.


"Para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1) nomor 35 UU RI  tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Sazeli (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda