Edarkan Sabu, 4 Pria di Simpang Bebeko Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, 4 Pria di Simpang Bebeko Diringkus Polisi

4 Tersangka kasus narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, -  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 12 Dusun Kayu Batu Desa Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Kabupaten Bungo. 


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.


Tersangka yang berhasil diamankan adalah ML (42) warga Kecamatan Bungo Dani, sedangkan AR (38), MA (52), dan HE (28) merupakan warga Kecamatan Bathin II Bebeko.


Keempat tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.


Adapun barang bukti yang diamankan dari ML berupa satu paket sabu seberat 1,08 gram, plastik klip, uang tunai Rp750.000, satu unit HP Vivo Y03, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. 

Dari HE berupa dua paket sedang sabu, 22 paket kecil sabu dengan total bruto 16,46 gram, beberapa alat untuk mengonsumsi narkoba, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.


Kemudian dari AR berupa satu buah pirek kaca dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini. 


Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut memang untuk diperjualbelikan.


Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh tim. 


"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda