Ini Syarat Pendaftaran Cabup dan Cawabup Tebo 2024 melalui Jalur Independen

Ini Syarat Pendaftaran Cabup dan Cawabup Tebo 2024 melalui Jalur Independen

Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Pendaftaran peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo 2024 bukan hanya melalui dukungan partai, namun juga bisa melalui jalur perseorangan atau Independen.


Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah.


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (Cakada) jalur independen. Salah satunya adalah syarat dukungan minimal yang ditunjukkan melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP).


"Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 tahun 2016 pasal 41 berbunyi, jika jumlah penduduk potensial dengan rentang 2.500 hingga 5.000 jiwa. Cakada jalur independen harus mendapat dukungan 8,5 persen," katanya Senin (22/04/2024).


Atiul mengungkapkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kabupaten Tebo 262.261 jiwa, artinya 8,5 persen harus di penuhi Cakada yang maju jalur independen.


Jadi Calon jalur independen harus meraih dukungan paling sedikit 22.293 penduduk yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT).


Kemudian, seberan dukungan harus lebih dari 50 persen wilayah atau kecamatan dalam Kabupaten Tebo.


"Artinya dari 12 Kecamatan dukungan harus tersebar minimal di 7 Kecamatan," jelasnya.


Selain itu, Cakada jalur independen juga harus melengkapi surat pernyataan dukungan dan KTP elektronik dari Dinas Dukcapil.


Untuk tahapan Cakada jalur independen ini akan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.  (Red-TN).


Baca Juga:

Untuk Anda