Edarkan Sabu, Pasutri di Tebo Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Pasutri di Tebo Ditangkap Polisi

 

Pasangan suami istri pengedar Sabu beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist

TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) atas dugaan Kasus Narkotika.


Pasutri Farit Atras (32) dan Desi Arisandi Nasution (43) ditangkap di rumahnya RT 05 RW 02 Sumber Sari Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah.


Kanit Lidik I Bripka Rohman Siswoyo mengatakan, peran suaminya mengedarkan barang haram jenis sabu. Sedangkan istrinya terlibat, bahkan saat ditangkap hendak menghilangkan barang bukti.


"Suaminya juga residivis dengan kasus yang sama, sedangkan istrinya baru pertama kali tersandung hukum," ungkapnya, Senin (22/04/2024).


Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 3 paket Sabu 16,25 gram, 17 paket kecil sabu berat 2,82 gram, 1 paket kecil ganja. Serta seperangkat alat hisap, 2 unit hp serta uang Rp 165 ribu.


Kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.


"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo," pungkasnya. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda