Pelaku DM saat diamankan di Mako Polres Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, Seorang Pria berinisial DM (20) warga Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo diringkus Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
DM yang merupakan duda muda anak satu ini melakukan aksi bejatnya dengan modus pacaran.
Menurut keterangan pihak Polres Tebo, ada dua anak yang menjadi korban.
NY (15) berstatus siswa SMA, dan MK (13) masih duduk dibangku MTS.
Keduanya dipacari dengan bujuk rayu sehingga pelaku berhasil menyetubuhi keduanya.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto menerangkan bahwa pelaku DM diamankan pada hari Senin 25 Maret 2024.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari kedua orang tua korban," ungkap Yoga, Jum'at (29/03/2024).
Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali terhadap MK, dan 4 kali terhadap NY.
"Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan bejat ini dilakukan dikebun dan dirumah," beber Yoga.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dgn pasal 81 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara," pungkas Yoga (Red-TN).