Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria di Tebo Ilir Diringkus Polisi

Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria di Tebo Ilir Diringkus Polisi

SR dan RFH beserta barang bukti, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Dua orang pria berinisial SR (39) dan RFH (35) diringkus Polisi di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.


Kedua warga Kecamatan Tebo Ilir ini diamankan tim Satres Narkoba Polres Tebo atas kasus perdagangan Narkoba.


Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan menyebutkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.


"Mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim kita berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari Rabu (10/01/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir," ungkapnya Jum'at (12/01/2024).


Barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 165.27 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan petugas.


Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan.


Mereka menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui perantara RA, seorang warga binaan Lapas Kelas 2B Tebo.


Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap RA di Lapas 2B, hasilnya ditemukan 2 barang bukti berupa 1  unit HP Nokia 1034 warna hitam dan 1 HP Oppo A3s warna biru.


"Saat ini kedua pelaku telah diamankan  di Mapolres Tebo, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," bebernya.


"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tebo tetap aman dari peredaran narkoba. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya (Red-TN).


Baca Juga:

Untuk Anda