Edarkan Sabu, Pria di Sungai Alai Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu, Pria di Sungai Alai Dibekuk Polisi

RA Pelaku Pengedar Sabu, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Kali ini, pelaku berinisial RA (39), seorang warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, Selasa (23/01/2024).



Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan seorang warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu secara berpindah-pindah di wilayah Desa Sungai Alai. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut.



Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku RA (39) di Dusun Tunas Harapan Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah. Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 9 paket kecil sabu-sabu, 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam.



Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket-paket sabu-sabu tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan. Pelaku RA kemudian dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan.



Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan memberikan pernyataan terkait keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba. Beliau menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.



"Kami mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Tebo yang telah kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Tindakan ini adalah upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo," pungkasnya.



Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda