Edarkan Narkoba di Rimbo Bujang, 3 Pelaku Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebo

Edarkan Narkoba di Rimbo Bujang, 3 Pelaku Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebo

 

Tiga Pelaku Narkoba saat diamankan di Mapolres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 31 Januari 2024 pukul 01.00 WIB.



Pada pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku  di RT 01 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. 



Tiga pelaku yang diamankan antara lain MW (34) warga Desa Mandiri Agung, RAT (40) warga Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo,

dan MAZ (34) merupakan warga Desa Peninjauan Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.



Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman mengatakan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Rimbo Bujang.


"Berdasarkan informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti," ungkapnya.



"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses selanjutnya," imbuhnya.



Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1.68 gram, 1 paket kecil ganja berat bruto 4.22 gram, timbangan digital, dompet hitam, bong, jarum kompor, sendok pipet, uang tunai sebesar Rp. 415.000, botol plastik hitam.


Dan barang bukti lainnya berupa  plastik klip baru sebanyak 12 lembar, serta tiga unit handphone yaitu Vivo Y12, Redmi, dan Oppo A15, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 5785 UN serta tas sandang hitam.



"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Red-TN).


Baca Juga:

Untuk Anda