![]() |
TE dan MH beserta barang bukti saat diamankan di Mapolre Tebo, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap dua pria berinisial TE (45) dan MH (27) terkait kasus peredaran narkotika. Keduanya diduga akan mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui keterangan tertulis menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Lanjut Wayan, TE dan MH berhasil dibekuk petugas pada Senin (9/10/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB di jalan lintas Tebo-Rimbo Bujang Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket sabu seberat 23,98 gram.
Barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok Connext, 1 pirek kaca, 1 lembar tisu, 1 buah sendok pipet,4 buah pipet warna putih, 1 jarum kompor sabu, 1 buah kotak rokok Sampurna, 1 unit HP Redmi 9 warna biru, 1 HP Oppo A5 warna hitam, 1 unit Mobil Toyota Calya warna Abu-Abu.
"Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui bahwa paket diduga sabu-sabu tersebut adalah milik mereka dan ditujukan untuk diperjual-belikan," beber I Wayan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman tersebut meliputi hukuman mati atau seumur hidup, dengan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas I Wayan (Red-TN).