Selewengkan Dana Desa, Kades di Tebo Ditahan Polisi

Selewengkan Dana Desa, Kades di Tebo Ditahan Polisi

Kades Pagar Puding Lamo Berinisial SF saat digiring ke Mapolres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Kepala Desa (Kades) Pagar Puding Lamo Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo berinisial SF ditangkap dan ditahan Polisi karena kasus korupsi yang dilakukannya. Total anggaran  dikorupsi SF mencapai Rp 576 juta lebih.


Penahan terhadap SF dibenarkan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasar Reskrim AKP Rezka Anugras.


"Benar, SF ditahan di Mapolres Tebo terkait dugaan perkara penyalahgunaan anggaran desa Tahun 2020 dan 2021," ungkap Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras.


Menurut Rezka, pihaknya melalui unit Tipidkor telah lama melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.


"Berdasarkan hasil penyidikan dan dilakukan gelar perkara oleh tim, SF ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan sejak Kamis malam kemarin," beber AKP Rezka Jum'at (1/09/2023).


Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan kegiatan fiktif.


"Ada 5 item kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Kades," jelas AKP Rezka.


Dari pemeriksaan dan penghitungan yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Jambi, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan diatas setengah milyar rupiah.


"Dari hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Jambi, total kerugian keuangan negara sebesar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh satu rupiah," pungkas AKP Rezka (Red-TN)


Baca Juga:

Untuk Anda