Bahas Konflik Lahan Konsesi PT ABT, DPRD Tebo fasilitasi RDP dengan Pihak Terkait

Bahas Konflik Lahan Konsesi PT ABT, DPRD Tebo fasilitasi RDP dengan Pihak Terkait

 

Suasana RDP di kantor DPRD Tebo, foto : Amirul


TEBONETIZEN.COM, - Konflik lahan dalam konsesi PT. Alam Bukit Tigapuluh dengan masyarakat sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo. DPRD membahas persoalan itu melalui Rapat Dengar pendapat (RDP), bersama sejumlah pihak, Senin (11/09/2023).


Untuk membahas konflik ini DPRD Kabupaten Tebo, juga menghadirkan Pj. Bupati Tebo, H. Aspan ST dan segenap masyarakat Desa Pemayongan yang didampingi DPD PEKAT-IB Tebo, DPP REPELITA, serta Walhi Jambi.


Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal menyampaikan bahwa perlunya regulasi dan tapal batas kawasan konsesi PT ABT sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Dia berharap perusahaan dan masyarakat bisa hidup berdampingan.


“Kami menghimbau supaya tidak ada lagi pembukaan lahan-lahan baru di lahan konsesi,” ujarnya.


Adapun hasil kesepakatan yang dicapai pada RDP tersebut yakni :


1. Pj Bupati Tebo membentuk tim terpadu yang baru selama 14 Hari melalui Asisten I Setda Kabupaten Tebo dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Tebo untuk menginventarisir lahan masyarakat yang berada dilahan konsesi PT ABT guna melihat batas antara lahan yang sudah digarap masyarakat dengan lahan milik PT. ABT dengan melibatkan NGO yang mendampingi masyarakat.


2. Terhadap salah satu warga yang ditahan berdasarkan hasil komunikasi, Pj Bupati Tebo dengan Pimpinan PT. ABT, menyerahkan sepenuhnya untuk penyelesaiannya kepada Pj. Bupati Tebo untuk melakukan negosisasi dengan pihak Kepolisian wilayah Tebo.


3. Apabila ada pembukaan lahan/penebangan hutan baru akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


4. Kapolsek Sumay, Camat Sumay dan Kepala Desa mensosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu tentang inventarisir lahan dikawasan konsesi PT. ABT selama satu Bulan setelah SK Tim terpadu dikeluarkan.


5. Setelah satu bulan sosialisasi maka dilakukan inventaris lahan oleh Tim Terpadu.


6. Setelah satu bulan pelaksanaan inventaris hasilnya akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Tebo dan Pj Bupati Tebo. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda