Diduga Edarkan Sabu, 3 Orang di Tebo Diamankan Polisi

Diduga Edarkan Sabu, 3 Orang di Tebo Diamankan Polisi

Tiga Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu diamankan Satres Narkoba Polres Tebo, foto : Ist


TEBONETIZEN.COM, - Tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Tebo.


Ketiganya merupakan warga Desa Baru Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi.


"Benar, Tim Satres Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Sabtu (04/02/2023).


Adapun identitas pelaku yang diamankan petugas yakni berinisial SM (49), IS (26) dan WI (22).


Diungkap Fitria Mega, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan warga bahwa kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Baru Kelurahan Muara Tebo.


Bermula dari informasi dari warga, petugas melakukan investigasi.


Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB ketiga pelaku berhasil diamankan petugas di Desa Baru.


"Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui oleh ketiganya bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka," Beber Fitria.


Saat ini kata Fitria, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo.


Barang bukti yang diamankan berup 3 (tiga) paket kecil diduga sabu-sabu seberat 0.72 gram.


Satu pack plastik klip baru, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, satubuah kaca pirek, satu buah korek api, satu buah sendok pipet.


Satu unit HP realme warna biru, satu unit HP oppo warna hitam, satu unit HP realme warna biru.


Uang tunai Rp 200 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam tanpa nopol.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Fitria (PakDonal-TN).
        
     


Baca Juga:

Untuk Anda