Sidang Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo, JPU Hadirkan 5 Saksi

Sidang Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo, JPU Hadirkan 5 Saksi

TEBONETIZEN.COM, - Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo dengan terdakwa H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno (Alm) terus berlanjut.


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, (1/9/22) ini, dengan agenda pemeriksaan saksi.


Kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui Kasi Intelijen, Ari Chandra Pratama mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang tersebut.


Lima saksi yang dihadirkan adalah dari pihak Karyawan PT. Bungo Pantai yang merupakan milik dari H. Ismail Ibrahim.


Kelima saksi tersebut yakni Adde Janri Mulia, Bambang Suparta, Tarwono Bin Darsono, Lie Ho dan Ibnu Solichin.


"Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi-saksi. Alhamdulillah, sidang berjalan lancar, aman dan kondusif," kata Kasi Intelijen Kejari Tebo Ari Chandra Pratama.


Dijelaskan dia, adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo pada perkara ini adalah Wawan Kurniawan, S.H dan Ricko Sudibyo, S.H. 


Diketahui, dalam perkara ini diduga ada tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi adanya perbuatan tindak Pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, TA. 2019. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda