Oleh : Resti Julianti Putri |
TEBONETIZEN.COM, - Hukum lingkungan merupakan hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan.
Selain itu ada pendapat lain yang mengatakan bahwa, hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan.
Dalam hal itu pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
"Sanksi Melanggar Aturan"
Seperti tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan terdiri dari aspek administrasi, aspek perdata, aspek pidana.
Hal itu tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dijelaskan bahwa, sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.
Sedangkan terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 84 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa, untuk menggugat ganti kerugian dan atau biaya pemulihan lingkungan hidup, terdapat dua jalur yaitu, melalui penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan.
Kemudian, apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh atas nama badan usaha atau perusahaan sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Adapun ancaman pidananya sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal yakni, pidana penjara dan denda. Selain itu ada pidana tambahan atau tindakan tata tertib terhadap badan usaha Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Faktor Penghambat Penegakan Hukum"
Faktor yang menghambat dalam penegakan hukum yaitu sarana hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana, perizinan, sistem Amdal, kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan.
Apabila semua faktor tersebut dapat berjalan dengan baik, maka lingkungan hidup akan benar-benar memberikan dampak positif.