Barang bukti rakit dompeng yang dimusnahkan dengan cara dibakar, foto : Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Empat unit rakit dompeng penambang emas ilegal kembali dimusnahkan oleh Polisi Resor Tebo, Kamis (12/05/2022).
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega meyebutkan, penambangan emas ilegal kali ini berolakasi di area PT Tebo Multi Agro (TMA) yang beralamat di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
Mendapat laporan warga, pihaknya dalam hal ini jajaran Polsek VII Koto Ilir langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
"Saat petugas sampai di lokasi, pelaku sudah melarikan diri. Namun alat yang digunakan untuk menambang emas ilegal terpaksa kita musnahkan dengan cara dibakar," ungkap Fitria, Kamis (12/05/2022).
Fitria mengatakan, ada sebanyak empat unit rakit dompeng yang dimusnahkan petugas.
"Ada 4 unit rakit yang kita musnahkan, hal ini dilakukan agar para pelaku jera melakukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan," pungkasnya. (Red-TN).