Tiga Tersangka Ilegal Loging di Tebo Ditangkap Polisi

Tiga Tersangka Ilegal Loging di Tebo Ditangkap Polisi

Tersangka Ilegal Loging beserta Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Tebo

TEBONETIZEN.COM, - Tiga orang tersangka  Illegal Loging berhasil diamankan Polisi di Jalan Lintas-Tebo Jambi Desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.


Ketiga tersangka berinisial N (29), MH (45), dan S (24) merupakan warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.


Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menyebutkan, Pihaknya berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa kayu olahan lebih kurang sebanyak 4 Kubik.


"Mereka diamankan personil Polsek Tengah Ilir pada Senin (21/03/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB," Ungkapnya, Minggu (03/04/2022).


Lanjut Kapolres, saat itu personil Polsek Tengah Ilir sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas melihat ada satu unit mobil truck yang mencurigakan.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk berwarna kuning dengan nopol BA 9037 KH, ternyata bermutan kayu olahan sebanyak lebih kurang 4 kubik tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," Bebernya.


Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti guna proses lebih lanjut.


"Saat ini tersangka  dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo, ketiganya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55,56 KUHPidana," Pungkasnya (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda