Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bejat! Gadis Remaja Dihamili Ayah Tiri dan Kakeknya, Kedua Pelaku Diringkus Polisi

Admin
9 Feb 2022, 20:04 WIB
Dua Orang diduga Tersangka Pencabulan, Foto : Ist 

TEBONETIZEN.COM, - Tim Sultan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo berhasil mengamankan dua orang diduga tersangka pencabulan.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Rabu (09/02/2022).


Ia menerangkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah HL (42) merupakan Ayah tiri korban, dan YY (52) merupakan kakek kandung korban.


Kasus ini terungkap saat korban bersama ibunya melaksanakan imunisasi dan vaksinasi untuk persyaratan nikah. Pada saat dicek oleh dokter, diketahui bahwa korban sedang hamil 7 bulan.


Selanjutnya, Ibu korban bersama Ayah tirinya  melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebo pada Minggu (06/02/2022) lalu.


Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyidikan terhadap korban pada Senin (07/02/2022).


"Saat dimintai  keterangan oleh petugas pada korban  menyebutkan bahwa pelakunya adalah ayah tiri dan kakeknya sendiri," jelas Fitri


Ayah tiri korban yang ikut mendampingii segera ditahan petugas. Saat dilakukan introgasi, HL mengakui perbuatannya.


Kemudian dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi keberadaan kakek korban berinisi YY (57) di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.


"YY berhasil diamankan pada Selasa (08/02/2022) dinihar sekira pukul 01.00 WIB," beber Fitri


Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa test pack kehamilan warna biru dengan garis 2, satu helai baju kaos bewarna abu-abu, satu helai celana treaning panjang berwarna kuning, dan surat VeR.


Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat(1) ayat (2) jo 76E UU 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Red-TN).

adsen4

iklan