Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Saksi Meringankan Azwan, Sampaikan Harapan Masyarakat Rambahan Dihadapan Hakim

Admin
9 Des 2021, 14:59 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Agenda kesaksian meringankan pada sidang dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Azwan Kepala Desa (Kades) Medan Sri Rambahan, dihadirkan 2 orang untuk menyampaikan kesaksian.


Pada kesaksiannya Jamaris dan Bahawi yang merupakan warga desa Medan Sri Rambahan. Jamaris mantan Kadus saat Azwan menjabat sebagai perangkat desa, mengatakan ijazah Azwan pernah diajukan sebagai syarat menjadi perangkat desa.


Dia juga menyampaikan harapan dari masyarakat Medan Sri Rambahan didepan majelis hakim untuk tidak menghukum Azwan. Hal itu ia sampaikan atas permintaan dari masyarakat.


"Masyarakat masih berharap pak Azwan masih memimpin sebagai Kades", ungkap saksi dalam persidangan. diruang sidang Cakra Kamis (09/12/2021).


Sementara itu, Safei JPU Kejari Tebo mengatakan, untuk tuntutan sudah siap dan keterangan yang disampaikan saksi-saksi dalam persidangan juga dianggap sudah cukup. dan Tuntutan akan disampaikan pada sidang 23 Desember 2021 mendatang.


"Dari keterangan saksi dan ahli sepanjang persidangan sudah mengarah pada perbuatannya melanggar hukum", katanya. (Red-TN).

adsen4

iklan